Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
HUKUM

Praktisi Hukum Minta Kapolda Sumut Tangkap Dalang Penyerangan Terhadap Kapolres Belawan

journalist-avatar-top
Senin, 5 Mei 2025 20.52
praktisi_hukum_minta_kapolda_sumut_tangkap_dalang_penyerangan_terhadap_kapolres_belawan

Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan. (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Praktisi hukum dan tokoh muda asal Medan Utara, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dan menangkap dalang utama di balik penyerangan terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan saat menjalankan tugas pada Minggu, dini hari (4/5/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (5/5/2025), Helmax menegaskan tindakan keji yang dilakukan oleh sekelompok orang itu bukan sekadar aksi spontan, melainkan diduga penyerangan yang direncanakan secara terstruktur dan masif.

“Sebanyak 20 pelaku sudah ditangkap, dan 14 di antaranya terbukti positif menggunakan narkoba. Ini menguatkan dugaan adanya aktor intelektual yang menggerakkan mereka untuk menyerang Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan saat keluar dari tol Belmera,” kata Helmax.

Penyerangan itu nyaris memakan korban jiwa. Dua pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba mengayunkan senjata tajam jenis klewang ke arah Kapolres, meski telah diberikan tembakan peringatan.

Klewang tersebut hanya mengenai bagian mobil dinas Kapolres yang saat itu sedang bertugas. “Ini bukan lagi tawuran biasa. Ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum ini menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi mendesak. Menurutnya, tindakan tegas dan terukur dari polisi dalam situasi seperti itu bisa dibenarkan secara hukum.

“Menembak pelaku dalam kondisi seperti ini dapat dibenarkan jika dilakukan dalam keadaan terpaksa atau sebagai bentuk pembelaan, sesuai dengan Pasal 49 KUHP,” ujarnya lagi.

Helmax juga menyinggung tentang diskresi kepolisian, yaitu kewenangan sah yang dimiliki aparat dalam mengambil keputusan mendesak ketika menghadapi situasi genting atau kekosongan hukum.

“Dalam kasus ini, diskresi digunakan secara tepat oleh aparat. Penegakan hukum harus didukung, apalagi jika menyangkut keselamatan anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas,” tuturnya. (kamaluddin/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES