Artis Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras Tidak Ditahan


Polisi tidak menahan artis Jonathan Frizzy karena alasan kesehatan (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung zat obat keras etomidate. Meski begitu, Ijonk tidak ditahan oleh polisi.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan keputusan tidak menahan Ijonk diambil karena kondisi kesehatan artis pasca-operasi, serta sikap kooperatif selama pemeriksaan.
“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil diberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” ujar Michael dalam keterangannya di Tangerang, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Artis Kelahiran Siantar Diperiksa Terkait Kasus Vape, Ini Kata Mantan Kapolres Simalungun
Penetapan Ijonk sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lebih dulu menangkap tiga orang terkait, yakni BTR, EDS, dan ER. Awalnya, polisi membekuk BTR pada Maret 2025 setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 buah vape berisi etomidate. Dari penyelidikan, polisi akhirnya mengarah ke Jonathan Frizzy, yang kemudian diamankan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025), usai mangkir dari pemeriksaan.
“Benar, JF (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (5/5).
Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat popularitas Ijonk sebagai aktor sekaligus model di Tanah Air. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak ditahan.(dtk/hm17)