Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kurir Sabu 2,2 Kg Divonis 20 Tahun Penjara, Selamat dari Hukuman Seumur Hidup

journalist-avatar-top
Jumat, 2 Mei 2025 16.53
kurir_sabu_22_kg_divonis_20_tahun_penjara_selamat_dari_hukuman_seumur_hidup

Tiga kurir sabu 2,2 kg, Candra Bos (kiri), Aditya Raaz (tengah), dan Anend Naidu (kanan), saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua kurir sabu, Candra Bos dan Aditya Raaz, warga Medan Polonia dan Medan Maimun, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Dengan putusan itu, maka kedua terdakwa yang terbukti mengedarkan sabu seberat 2,2 kilogram tersebut, selamat dari hukuman seumur hidup.

Demikian hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Jumat (2/5/2025).

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Candra Bos dan terdakwa Aditya Raaz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Shobirin.

Selain penjara, keduanya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu tahun penjara.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut penjara seumur hidup.

Terdakwa Ketiga Divonis Lebih Ringan

Anend Naidu, seorang kurir sabu 2,2 kg lainnya divonis lebih ringan dari dua rekannya, yaitu 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.

Warga Kecamatan Medan Selayang ini pun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut pria berusia 31 tahun itu pun dengan 20 tahun dan penjara dan denda senilai Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Candra, Aditya, dan Anend tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Kemudian, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar dapat merusak kesehatan masyarakat dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Shobirin.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut hakim, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa berterus terang mengakui sehingga memudahkan proses persidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum, serta para terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Shobirin.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU Agustin Tarigan untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu-sabu.

Mereka pun berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu 2,4 kg.

Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Gang Puskesmas No.20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Selanjutnya pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 kg sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra pun mengantarkannya.

Pada Selasa (13/8/2024), Candra kembali menyerahkan 1 kg sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius.

Selanjutnya, Jumat (23/8/2024), Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 gram.

Setelah itu, Candra disuruh Laurensius untuk menyerahkan tiga bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 gram kepada Aditya. Perintah itu pun diturutinya.

Seminggu kemudian, Jumat (30/8/2024), Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan tiga bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.

Kemudian, Selasa (3/9/2025), Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.

Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.

Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.

Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES