Jurist Tan Jadi Tersangka Korupsi Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar memeberkan dugaan korupsi Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.
Jurist Tan diketahui merupakan Staf Khusus Menteri Pendidikan saat Nadiem Makarim menjabat, meski keterlibatannya disebut sudah dimulai sebelum Nadiem masuk ke jajaran kabinet pada Oktober 2019.
Menurut Kejaksaan Agung, pada Agustus 2019, Jurist Tan bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani juga Staf Khusus Menteri, membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan berbasis teknologi, termasuk penggunaan sistem operasi ChromeOS.
Setelah Nadiem resmi menjadi menteri, Jurist mewakili kementerian bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mendiskusikan teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist juga diketahui berperan aktif menghubungi YK dan Ibrahim Arief (IBAM), yang juga kini menjadi tersangka.
Jurist bahkan dibuatkan kontrak sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek, bertugas membantu proses pengadaan TIK berbasis ChromeOS. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, Staf Khusus Menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Jurist Tan, sejumlah nama pejabat turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Mulatsyah (MUL), eks Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Ibrahim Arief (IBAM), konsultan dalam proyek pengadaan.
Mereka diduga ikut terlibat dalam pengadaan proyek ChromeOS tahun anggaran 2020–2022 yang belum melalui prosedur pengadaan semestinya.
Jurist Tan Masuk DPO, Tidak Berada di Indonesia
Dalam konferensi pers Selasa malam (16/7/2025), Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jurist Tan tidak berada di Indonesia dan sudah beberapa kali mangkir dari pemanggilan. Karena tidak kooperatif, ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi namun tidak mengindahkan,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menambahkan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulangkan Jurist ke tanah air.
Jurist Tan juga disebut sempat menghadiri rapat penting bersama pihak Google, membahas co-investment sebesar 30% untuk pengadaan ChromeOS. Ia kemudian melaporkan hasil pertemuan tersebut dalam rapat internal Kemendikbudristek pada 6 Mei 2020, yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat itu, Nadiem disebut memerintahkan agar pengadaan perangkat TIK 2020–2022 menggunakan ChromeOS. Namun, menurut Kejagung, keputusan itu dibuat sebelum proses pengadaan secara formal dilakukan. (hm17)