Warga Repa Sipolha Desak Penegakan Hukum atas Pembalakan Liar di Harangan Repa

Batang pohon yang tumbang dan ditinggalkan oleh pembalak liar di Harangan Repa, Kelurahan Repa, Kabupaten Simalungun. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Warga Lingkungan IV Repa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, kembali menyuarakan penolakan keras terhadap praktik penebangan liar yang semakin merusak kawasan hutan Harangan Repa.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan hutan dalam skala besar dan kini masuk dalam kategori berat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat setempat, terutama karena hutan Harangan Repa selama ini berperan penting sebagai benteng alami yang melindungi kawasan permukiman dari ancaman bencana seperti longsor dan banjir bandang.
Apalagi, hutan tersebut juga menjadi salah satu penyangga utama ekosistem Danau Toba. Marojahan Manik, warga Repa yang tinggal tepat di bawah lereng Harangan Repa, mengungkapkan keresahannya.
“Yang saya takutkan ini adalah bencana. Kami tinggal di bawah lereng, dan sekarang hutan sudah gundul. Jika hujan turun deras, sangat mungkin terjadi longsor atau banjir bandang,” katanya saat ditemui, Senin (23/6/2025).
Hal serupa disampaikan Topan Bakkara, warga lainnya yang menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku pembalakan liar.
“Jangan ada yang bermain mata. Di sini sudah jelas kita lihat kerusakan yang terjadi secara kasat mata. Kami akan mengawal kasus ini hingga benar-benar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Topan.
Meski kasus pembalakan liar di Harangan Repa telah menjadi perhatian masyarakat luas, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Polres Simalungun terkait proses penindakan hukum.
Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian sempat menyatakan akan segera menangkap pelaku. Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan.
Situasi itu diperparah dengan tidak adanya keterangan resmi yang jelas dari jajaran kepolisian. Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang hanya merespons singkat.
“Ke Humas ya,” ujar Marganda beberapa waktu lalu.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba justru mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Kasat Reskrim AKP Harison Manullang.
Ironisnya, AKP Harison Manullang pun tidak memberikan jawaban yang konkret terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, meski sebelumnya sempat menyatakan bahwa telah ada penetapan tersangka. (hamzah/hm27)