Warga Parbuluan VI Dukung PT Gruti, DPRD Dairi Diminta Batalkan Rencana Pansus

RDP lintas komisi digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (10/9/2025). (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Ratusan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Dairi, Rabu (10/9/2025), guna menyampaikan dukungan terhadap keberadaan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) yang beroperasi di wilayah konsesi Tele II.
Kedatangan warga itu disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang dipimpin Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, serta dihadiri perwakilan Dinas PMD, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Parbuluan, dan Pemerintah Desa Parbuluan VI.
Dari ratusan massa yang hadir, sekitar 20 orang perwakilan warga diizinkan masuk ke ruang sidang untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Dulu Menolak, Kini Mendukung Setelah Rasakan Manfaat
Beberapa tokoh warga seperti Jaruhum Sinaga, Habeahan, Sidabariba, dan Ramson Naibaho, mengakui bahwa pada awalnya mereka termasuk yang menolak keberadaan PT Gruti. Namun kini, mereka justru datang mendukung setelah melihat manfaat nyata dari keberadaan perusahaan tersebut.
“Dulu kami paling depan menolak PT Gruti. Tapi hari ini kami justru berada di depan untuk mendukung. Setelah PT Gruti beroperasi, ekonomi masyarakat meningkat,” ujar Jaruhum Sinaga.
Disebutkan bahwa saat ini sekitar 150 kepala keluarga (KK) menggantungkan penghasilan mereka dari kegiatan perusahaan tersebut.
“Sarana umum juga terbantu. Jalan dibangun, air bersih tersedia, dan aktivitas warga jadi lebih mudah. Ini bukti nyata manfaatnya,” kata Habeahan.
Warga Minta DPRD Dukung Perusahaan
Dalam pertemuan tersebut, warga juga didampingi Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, dan Camat Parbuluan. Mereka secara tegas meminta DPRD Dairi untuk tidak melanjutkan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan menghentikan aktivitas PT Gruti.
Pihak Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, Keri Sinaga, penanggung jawab PT Gruti Wilayah Tele II, telah menegaskan bahwa aktivitas perusahaan telah sesuai dengan dokumen resmi, yakni Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tim dari KLHK, Kejati Sumut, dan Polda Sumut sudah turun langsung ke lokasi dan menilai tidak ada pelanggaran, baik administratif maupun teknis,” ucap Keri, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menyebut bahwa warga di sekitar lokasi tidak pernah mengeluhkan keberadaan perusahaan. Bahkan PT Gruti disebut aktif memberikan kontribusi sosial seperti penyaluran bibit kopi dan pembukaan lapangan kerja.
Baca Juga: DPRD Dairi Rencanakan Pansus PT Gruti, Warga dan Pemdes Parbuluan VI Pertanyakan Dasarnya
DPRD Dairi Dorong Pansus
DPRD Dairi sebelumnya telah menyuarakan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menghentikan operasional PT Gruti.
Dalam RDP yang digelar Senin (25/8/2025), beberapa fraksi, termasuk PDI Perjuangan, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan kerusakan lingkungan, penurunan debit air, dan minimnya kontribusi sosial perusahaan bagi masyarakat. (manru/hm27)