Tuesday, August 26, 2025
home_banner_first
SUMUT

PT Gruti Klaim Operasional Sesuai Aturan, DPRD Ingin Bentuk Pansus

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Agustus 2025 11.35
pt_gruti_klaim_operasional_sesuai_aturan_dprd_ingin_bentuk_pansus

RDP di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (25/8/2025). (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Perwakilan perusahaan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di wilayah konsesi Tele II, Kecamatan Parbuluan, mengklaim pihaknya telah beroperasi sesuai aturan.

Penanggung jawab PT Gruti wilayah Tele II, Keri Sinaga, menegaskan pengelolaan lahan sudah mengikuti dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Tim dari KLHK, Kejati Sumut, dan Polda Sumut sudah berulang kali turun ke lapangan melakukan survei dan pemeriksaan dokumen. Hasilnya, tidak ada pelanggaran hukum, baik secara administrasi maupun teknis,” kata Keri di Sidikalang, Selasa (26/8/2025).

Keri juga menyebut masyarakat sekitar tidak pernah mengeluhkan dampak aktivitas PT Gruti. Menurutnya, warga Parbuluan VI mengapresiasi keberadaan perusahaan yang membuka lapangan kerja, serta membagikan bibit kopi.

Sementara itu, DPRD Dairi justru berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar menghentikan aktivitas perusahaan.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Dairi, Senin (25/8/2025), sejumlah fraksi, termasuk PDI Perjuangan, mendorong pembentukan Pansus baru untuk menghentikan operasional PT Gruti.

DPRD menilai perusahaan tidak memberi manfaat nyata bagi warga, bahkan dituding merusak hutan dan mengurangi debit air.

“Pansus tidak boleh berhenti di rekomendasi, tapi harus mengawal sampai penghentian operasional, termasuk opsi penyegelan lokasi,” kata DPRD Dairi melalui notulensi resmi rapat.

Pemkab Dairi sejak 2020 juga sudah melayangkan surat ke KLHK untuk meninjau ulang izin PT Gruti. Namun, tanggapan KLHK dinilai normatif dan belum menghasilkan pencabutan izin.

Ke depan, DPRD mendorong langkah konkret seperti inventarisasi data kerusakan hutan, koordinasi dengan instansi pusat, hingga pelibatan aparat hukum dan aktivis lingkungan dalam pemantauan lapangan.

Pada rapat RDP tersebut, PT Gruti mengatakan jika pihaknya tidak mendapat undangan dari DPRD Dairi. (manru/hm20)

REPORTER: