DPRD Dairi Rencanakan Pansus PT Gruti, Warga dan Pemdes Parbuluan VI Pertanyakan Dasarnya

Kepala Desa, Parasian Nadeak (kiri) didampingi warga di Kantor Desa Parbuluan VI. (foto:manru/hm16)
Dairi, MISTAR.ID
Masyarakat bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mempertanyakan dasar DPRD Dairi yang merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kegiatan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di wilayah Tele II, Desa Parbuluan VI.
Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI, Parasian Nadeak, didampingi sejumlah warga menyampaikan keberatan tersebut di kantor desa, Kamis (28/8/2025).
Ia menilai ada pihak tertentu yang seolah mewakili seluruh masyarakat desa dalam menyuarakan penolakan terhadap PT Gruti, padahal mayoritas warga mendukung.
“Sekitar 99 persen masyarakat menerima keberadaan PT Gruti karena banyak memberi dampak positif, mulai dari lapangan kerja, kegiatan sosial, hingga pemberdayaan warga,” kata Parasian.
Saat ini, sedikitnya 150 warga Parbuluan VI bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah itu diyakini akan bertambah seiring rencana pembangunan pabrik pengolahan kopi yang membutuhkan tenaga kerja baru.
“Jika dibuat semacam referendum atau angket terhadap 100 orang, diyakini hanya sekitar 10 orang yang kontra. Selebihnya justru pro dan mendukung keberadaan PT Gruti,” ujar perangkat desa, Romulo.
Selain membuka kesempatan kerja, PT Gruti juga kerap membantu masyarakat, mulai dari mendukung kegiatan gotong-royong, memperbaiki fasilitas umum, hingga memberikan bantuan sosial pada hari besar keagamaan.
“Hampir seluruh kelompok gotong royong di Desa Parbuluan VI bekerja sama dengan perusahaan itu dalam berbagai kegiatan. Misalnya, menyuplai material berupa batu yang dibutuhkan warga saat gotong royong membenahi fasilitas jalan dan sejenisnya,” sambung Parasian.
Selain itu, setiap hari besar keagamaan, PT Gruti secara konsisten memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu di Desa Parbuluan VI melalui bantuan sembako. Perusahaan juga rutin memberikan tali asih kepada pengurus rumah ibadah.
Kades Parasian berharap DPRD Dairi tidak terburu-buru membentuk Pansus, dan terlebih dahulu menyerap aspirasi langsung dari masyarakat yang berdampingan dengan area kerja perusahaan.
Sementara itu, Penanggung Jawab PT Gruti Wilayah Tele II, Keri Sinaga, menegaskan seluruh operasional perusahaan sudah sesuai dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tim dari KLHK, Kejati Sumut, dan Polda Sumut sudah berulang kali turun ke lapangan. Hasilnya, tidak ada pelanggaran hukum, baik administrasi maupun teknis,” ujar Keri.
Ia juga menyebut masyarakat sekitar tidak pernah mengeluhkan dampak aktivitas PT Gruti. (manru/hm16)