Warga Deli Serdang Penjual Sabu 100 Gram ke Polisi Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap terdakwa Eko Juniedy alias Eko yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eko Juniedy alias Eko, warga Gang Bidan, Jalan Masjid, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, tetap divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara karena menjual 100 gram sabu kepada polisi.
Penguatan vonis ini berdasarkan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 1627/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (10/8/2025).
Dalam putusannya, PT Medan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah menyatakan menerima permohonan banding penasihat hukum Eko dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menguatkan putusan PN Medan Nomor 317/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 5 Juni 2025 atas nama terdakwa Eko Juniedy alias Eko yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Tumpal Sagala, dalam amar putusan banding.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Eko dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta memutuskan Eko tetap berada dalam tahanan.
Pria berusia 51 tahun itu diyakini terbukti melakukan tindak pidana menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan banding tersebut serupa dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, yang saat itu menuntut Eko dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kasus ini berawal saat Eko dihubungi anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang memesan 100 gram sabu. Keduanya sepakat harga transaksi sebesar Rp35 juta.
Pada Minggu (6/10/2024), Jhoni (DPO) mendatangi rumah Eko. Eko lalu menyampaikan bahwa ada orang yang ingin membeli 100 gram sabu.
Dua hari kemudian, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Jhoni meminta Eko menjemput 500 gram sabu di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Eko pun menerima barang tersebut.
Setelah itu, Eko menghubungi pembeli yang ternyata polisi untuk melakukan transaksi. Keduanya bertemu di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, pada malam hari.
Ketika sabu akan diserahkan, polisi langsung menangkap Eko dan menyita sabu seberat bruto 100 gram atau netto 98 gram.
Eko mengaku akan diberi upah Rp5 juta jika berhasil menjualkan sabu tersebut. Ia kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. (deddy/hm25)