MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Achyar Tetap Divonis Bebas Kasus Sabu 0,47 Gram

Terdakwa Ahmad Achyar Lubis saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara narkotika 0,47 gram yang menjerat Ahmad Achyar Lubis. Dengan putusan ini, vonis bebas Achyar dari Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi final dan mengikat.
Putusan MA Perkuat Vonis Bebas PN Medan
Ketua Majelis Hakim Kasasi, Salman Luthan, membacakan amar putusan kasasi No. 7503 K/PID.SUS/2025 dengan menyatakan permohonan kasasi JPU ditolak.
"Amar putusan kasasi, kasasi JPU ditolak," ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Hakim Agung sependapat dengan majelis hakim PN Medan bahwa Achyar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Achyar, warga Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kecamatan Medan Tembung, pun terbebas dari seluruh dakwaan JPU Rocky Sirait dan sudah dibebaskan sejak putusan PN Medan pada Kamis (20/2/2025).
Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Achyar dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Achyar memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, penasihat hukum Achyar, Tita Rosmawati, menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah. Menurutnya, keterangan saksi JPU saling bertentangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ditandatangani terdakwa, sehingga cacat hukum.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula pada Selasa (3/9/2024) ketika polisi Polrestabes Medan menangkap Achyar di Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu.
Saat transaksi akan terjadi, Achyar diduga membuang dua klip plastik berisi sabu dan satu klip kosong ke tanah. Polisi menemukan barang bukti 0,47 gram sabu dan uang Rp150 ribu di kantong celana Achyar.
Achyar membantah kepemilikan sabu tersebut dan mengaku uang Rp150 ribu adalah miliknya.
Dengan putusan MA ini, Achyar resmi bebas dan tidak lagi berstatus terdakwa. (Deddy/hm17)