Jual Sabu 100 Gram ke Polisi, Warga Deli Serdang Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang putusan terhadap terdakwa Eko Juniedy alias Eko yang diikuti terdakwa secara daring. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eko Juniedy alias Eko, 51 tahun, warga Gang Bidan, Jalan Masjid, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/6/2025).
Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan Eko terbukti menjual sabu seberat 100 gram seharga Rp35 juta kepada anggota Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Juniedy alias Eko dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap hakim dalam sidang di Ruang Cakra 3, didampingi hakim anggota Frans Effendi Manurung dan Cipto Hosari Nababan.
Selain hukuman badan, Eko juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman empat bulan penjara.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jhennifer Sylvia Theodora dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan denda serupa, namun dengan subsider enam bulan penjara.
Eko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding.
Kasus ini bermula saat Eko dihubungi oleh anggota polisi yang menyamar, memesan 100 gram sabu dengan harga Rp35 juta. Pada Minggu (6/10/2024), seorang bernama Jhoni (DPO) mengantar sabu ke rumah Eko. Dua hari kemudian, Jhoni meminta Eko menjemput 500 gram sabu dari Jalan STM, Medan Amplas.
Eko kemudian menghubungi pembeli dan menyepakati pertemuan di Jalan Asrama, Medan Helvetia. Saat hendak menyerahkan sabu, Eko langsung ditangkap. Polisi menyita barang bukti seberat 100 gram brutto (98 gram netto) dari tangan Eko.
Kepada penyidik, Eko mengaku dijanjikan upah Rp5 juta apabila berhasil menjual sabu tersebut. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (deddy/hm24)