Kilas Balik Oknum Polisi di Asahan yang Kini Disanksi Patsus 21 Hari

Barang bukti sisik trenggiling ditunjukkan Jaksa saat penyidik dari Gakkum LHK melimpahkan kasus ke Kejari Asahan. (foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Upaya Aipda Alfi Hariadi Siregar lolos dari jerat hukum pupus sudah. Oknum polisi Polres Asahan itu tak hanya gagal memenangkan praperadilan atas kasus dugaan penjualan 1,2 ton sisik trenggiling, tapi juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari, sambil menanti sidang pokok perkaranya.
Aipda Alfi awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Utara setelah namanya disebut dalam persidangan terdakwa Amir Simatupang pada 28 April 2025. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Yanti Suryani, saat itu menilai ada bukti cukup terkait keterlibatan Alfi.
“Berdasarkan jalannya persidangan, hakim menilai ada indikasi kuat keterlibatan saksi. Namun kewenangan untuk menetapkan sebagai tersangka tetap berada pada penyidik,” ujar Yanti saat persidangan.
Dari fakta persidangan, Alfi diduga memerintahkan pemindahan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan kepada dua prajurit TNI, Muhammad Yusuf dan Ramadhani, untuk disimpan. Keduanya telah lebih dulu menjalani proses hukum di peradilan militer.
Sisik trenggiling itu kemudian akan dijual melalui perantara Amir, namun pengiriman via bus berhasil digagalkan tim Gakkum LHK di loket keberangkatan. Dalam sidang tersebut, hakim meminta memproses Alfi dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Alfi sempat mengajukan praperadilan (nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Kis) pada 25 Mei 2025, namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 9 Juli 2025.
“Majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi karena dinilai telah terpenuhinya dua alat bukti,” kata Juru Bicara PN Kisaran, Irse Yanda Prima, saat dikonfirmasi Mistar di PN Kisaran, 9 Juli 2025 lalu.
Selain proses pidana, Polres Asahan juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada Alfi. Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi, memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 1 Agustus 2025 yang memutuskan Alfi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sanksi administratif berupa penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” kata Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Rofii, Jumat (8/8/2025) kepada wartawan dalam keterangannya.
Alfi yang sebelumnya menjabat Kanit Satreskrim dan kini bertugas sebagai Brigadir di Polsek Bandar Pasir Mandoge menerima putusan sidang etik tersebut. Dengan vonis praperadilan dan sanksi etik yang sudah dijatuhkan, perjalanan hukumnya kini menunggu proses jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran pada pokok perkara perdagangan sisik trenggiling yang dilindungi undang-undang tersebut. (perdana/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Orang Ditangkap Polisi saat Transaksi Ekstasi di Tigalingga