Saturday, October 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Viral Pengacara Marah-Marah di Polres Asahan, Polisi Janji Tangani Profesional

Mistar.idSabtu, 18 Oktober 2025 09.55
RJ
PR
viral_pengacara_marahmarah_di_polres_asahan_polisi_janji_tangani_profesional

Tangkapan layar viral pengacara marah-marah di ruang penyidik di ruang Polres Asahan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sebuah video berdurasi 4 menit 36 detik viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pengacara marah-marah di ruang penyidik Polres Asahan.

Dalam rekaman tersebut, pria itu tampak emosi dan menyampaikan kekesalannya kepada penyidik terkait perkara hukum yang sedang ditanganinya.

Berdasarkan narasi video, kasus tersebut bermula dari persoalan keluarga terkait dugaan penggelapan dalam jual beli mobil yang dilakukan oleh seorang anak bernama Jolly Wilthon Panjaitan, yang disebut mengalami keterbelakangan mental.

Pengacara tersebut meminta penyidik menghentikan kasus itu, karena ayah kandung tersangka telah menyampaikan permintaan agar proses hukum tidak dilanjutkan.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imannuel P. Simamora, membenarkan peristiwa itu. Ia menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan. Saat itu penyidik sedang memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk pemeriksaan konfrontir guna melengkapi petunjuk (P19) dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Imannuel, Sabtu (17/10/2025).

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/433/VI/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tertanggal 10 Juni 2024, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/193/VI/2024/Reskrim.

Dari laporan itu, penyidik menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi jual beli kendaraan yang berujung pada perubahan kepemilikan BPKB dan STNK tanpa izin pemilik sah.

Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum tersangka, Poltak Silitonga memprotes proses pemanggilan kliennya. Ia meminta rekannya merekam jalannya pemeriksaan, dan momen itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

“Namun, ketegangan berhasil diredam setelah penyidik mengajak pihak pengacara ke ruang KBO untuk klarifikasi lebih lanjut,” tambah Kasat.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jolly diduga menandatangani kwitansi jual beli kendaraan menggunakan tanda tangan palsu milik korban. Tindakan itu membuatnya berhasil memproses balik nama dokumen kendaraan menjadi atas namanya sendiri.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli forensik, ahli pidana, dan ahli perdata. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan kecukupan bukti sebelum penetapan tersangka.

Setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa agar tersangka dapat diperiksa. Meski begitu, Jolly belum ditahan karena masih bersikap kooperatif selama proses hukum.

“Kami terus menindaklanjuti petunjuk dari JPU dan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif serta sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Imannuel. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN