Polisi Tangkap Abang dan Adik Pelaku Pemukulan Viral di Lae Pondom Dairi


Terduga pelaku pemukulan (penganiayaan) di Lae Pondom. (foto: Polsek Sumbul/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polsek Sumbul menangkap dua terduga pelaku pemukulan terhadap seorang pengendara bernama Muhammad Gazaly Keliat dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Longsor Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Kamis (16/10/2025), dan sempat viral di media sosial.
Kedua pelaku berinisial FDL, 23 tahun, dan PL, 22 tahun, yang diketahui merupakan abang-adik itu, ditangkap petugas di wilayah Merek, Kabupaten Karo, Jumat (17/10/2025). Keduanya yang merupakan warga Aek Hotang, Desa Pangambatan, Kecamatan Merek itu, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sumbul.
Pemukulan terjadi pada pukul 14.40 WIB saat korban dan istrinya melintas di lokasi jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera, Lae Pondom. Saat itu, korban dihentikan oleh dua pria tidak dikenal yang diduga meminta uang secara paksa.
Karena tidak diberi, salah satu dari mereka melontarkan kata kasar kepada korban, menyebutnya dengan sebutan 'babi'. “Apa maksudmu kau bilang aku babi?” ujar korban sambil turun dari mobil untuk mengkonfrontasi pelaku.
Perdebatan berujung pada aksi saling dorong hingga salah satu pelaku memukul wajah korban. Istri korban, Boru Aritonang, yang menyaksikan kejadian tersebut langsung turun dari mobil dan memeluk suaminya yang sudah terkapar dengan mulut berdarah.
Menurut keterangan Boru Aritonang, kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Kedua pelaku kembali menganiaya suaminya meski korban sudah terjatuh. Akibat kejadian tersebut, pasangan suami istri ini segera melapor ke Polsek Sumbul.
Berdasarkan laporan istri korban, Polsek Sumbul segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap kedua pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Karo. (hm24)
BERITA TERPOPULER





Der Klassiker Memanas! Bayern Munchen Unggul 1-0 Atas Dortmund di Babak Pertama Lewat Gol Harry Kane




