Miliki Dua Paket Sabu, Warga Tanjung Pura Ditangkap Polres Langkat

AS, 46 tahun, warga Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap karena memiliki sabu. (Foto: Dok. Polres Langkat/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial AS, 46 tahun, warga Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, karena memiliki dua paket narkotika jenis sabu, Selasa (21/10/2025).
Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga. Kemudian, petugas menyelidiki dan berhasil menangkap AS.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 0,41 gram dan uang tunai sebesar Rp294.000 diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Rudi, Rabu (22/10/2025).
“Saat ini terhadap AS beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat,” ucapnya.
AS dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Langkat juga mengajak seluruh masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan melindungi identitas pelapor dan tindak lanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
285 Kepala SMP di Medan Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kejari





















