Saturday, May 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Pengamat: Upaya Mempertahankan Kekuasaan

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 18.09
tni_jaga_kantor_kejaksaan_pengamat_upaya_mempertahankan_kekuasaan

Pengamat hukum sekaligus Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan TNI dalam bentuk pengamanan kantor kejaksaan se-Indonesia. Tindakan ini, menurut pengamat hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Muhammad Alinafiah Matondang merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan.

"Bisa saja diambil indikasi kekuatan TNI bukan bertujuan untuk supremasi hukum, melainkan cenderung ke mempertahankan kepentingan atau kekuasaan semata," katanya saat dihubungi Mistar melalui seluler, Jumat (23/5/2025).

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan itu mengatakan, kerja sama tersebut sebagai wujud kemunduran supremasi hukum dan demokrasi.

"Sesuai Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, Pasal 30 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (amandemen), Pasal 1 angka 21 UU Nomor 3 Tahun 2025, TNI bertugas untuk pertahanan negara menghadapi ancaman militer maupun ancaman senjata," ujarnya.

Dikatakan Alinafiah, kehadiran TNI di ruang-ruang sipil akan mengancam demokrasi dan tidak berkembangnya demokrasi.

"TNI dimungkinkan masuk dalam ruang-ruang sipil, seperti membantu tugas pemerintahan daerah. Namun, kejaksaan tidak termasuk pemerintahan daerah sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Alinafiah menjelaskan, kejaksaan bisa saja merekrut prajurit TNI untuk menjadi jaksa pada Bidang Tindak Pidana Militer (Pidmil). Tapi, bukan untuk mengamankan kantor kejaksaan.

"Sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI bahwa personel TNI dapat direkrut dan ditempatkan di Bidang pidmil atas permintaan Jaksa Agung, itu pun harus pensiun dini terlebih dahulu dari militer," ujarnya.

Diutarakan Alinafiah, apabila kejaksaan mendapatkan ancaman militer, maka yang seharusnya dikerahkan ialah polisi militer, badan intelijen strategis, dan garnisun.

Diketahui, Kejagung bersama TNI baru-baru ini sepakat menjalin kerja sama dalam hal pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Telegram No. ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN