Terlilit Utang Karena Berjudi, Pemuda di Asahan Bikin Laporan Palsu Perampokan

Pelaku saat diperiksa di Polsek Pulo Raja. (Foto:Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang pemuda bernama Waluyo, 31 tahun, warga Desa Gunung Melayu, Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui membuat laporan palsu tentang aksi perampokan terhadap dirinya.
Dalam pengakuan awalnya, Waluyo mengaku telah menjadi korban perampokan empat orang tak dikenal yang disebut-sebut bersenjata tajam di kawasan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi kepada wartawan Sabtu (5/7/2025) mengatakan kejadian ini bermula ketika Waluyo mengklaim saat itu tengah dalam perjalanan untuk menyetorkan uang tunai sebesar Rp110 juta hasil operasional layanan ATM mini Brilink miliknya ke bank.
“Dia mengaku dirampok dengan cara dicegat oleh dua sepeda motor berisi empat orang pelaku bersenjata tajam, yang kemudian merampas uang tersebut,” kata Kapolsek.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Pulau Raja. Mereka mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
“Namun, berbagai kejanggalan ditemukan dalam proses investigasi,” ujar mantan Kasi Humas Polres Asahan ini.
Iptu Anwar Sanusi menjelaskan keterangan Waluyo tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. "Kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 2 Juli 2025 lalu. Banyak keterangan yang tidak sinkron berdasarkan olah TKP petugas yang menangani perkara ini,” ucapnya.
Petugas yang melakukan pemeriksaan TKP menemukan sejumlah bukti yang tidak mendukung cerita Waluyo. Salah satunya yaki keberadaan tas yang disebut hilang, ternyata ditemukan masih utuh di lokasi lain. Lebih mengejutkan lagi, sebuah handphone yang diklaim turut dirampas pelaku ditemukan di halaman belakang rumah Waluyo sendiri.
"Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia merekayasa cerita tersebut. Ternyata motifnya adalah untuk mencari keringanan dari utang sebesar Rp60 juta yang ia pinjam dari kakak iparnya," tutur Anwar Sanusi.
Uang pinjaman yang seharusnya digunakan untuk mendukung usahanya sebagai agen Brilink, justru dihabiskan Waluyo untuk bermain judi daring jenis slot. Bahkan, tas yang dilaporkan berisi uang ternyata hanya diisi plastik agar terlihat penuh.
"Pelaku berharap dengan laporan palsu ini, ia bisa meminta agar utangnya dipotong atau setidaknya bisa dicicil karena merasa telah kehilangan uang besar akibat perampokan," ucap Kapolsek.
Kini, Waluyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (Perdana/hm18)
BERITA TERPOPULER









