Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terdakwa Perusakan Pagar Seng di Medan Area dr Paulus Yusnari Divonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 23 September 2025 20.54
terdakwa_perusakan_pagar_seng_di_medan_area_dr_paulus_yusnari_divonis_empat_tahun_penjara

Terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kasus perusakan pagar di Medan Area, dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025) sore.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet. Hakim meyakini dokter spesialis bedah itu telah terbukti bersalah melanggar pasal 406 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Philip saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.

Mendengar vonis tersebut, Paulus yang duduk di kursi roda dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Paulus empat tahun penjara. Jaksa menilai Paulus melanggar dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kasus ini diketahui bermula saat Paulus bersama dengan Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas terpisah) melakukan perusakan pagar seng milik Go Mei Siang pada 12 September 2023 lalu.

Adapun perusakan pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang tersebut mereka lakukan di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Saat itu, Go Mei Siang melihat Paulus bersama rekan-rekannya dan beberapa orang berseragam organisasi masyarakat merusak seng penghubung pagar dengan menggunakan palu, linggis, hingga cangkul.

Akibatnya, pagar seng pun terjatuh, rusak, berserakan, dan menimbulkan kerugian Go Mei Siang sejumlah Rp20 juta. Paulus melakukan perusakan itu atas dasar pengeklaiman bahwa pagar seng tersebut didirikan di atas tanah miliknya. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN