Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Pembunuhan Shela Ditunda, JPU Minta Tambahan Waktu

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 19.53
sidang_tuntutan_pembunuhan_shela_ditunda_jpu_minta_tambahan_waktu

Persidangan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Shela kembali digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (9/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa.

Namun, sidang harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Kelima terdakwa tersebut yakni Sahrul Nasution, Edy Iswandi, Ridwan alias Iwan Bagong, serta dua anggota Polri, Jefri Siregar dan Hendra Purba.

Dalam persidangan, JPU menyatakan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyusunan tuntutan. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang memberikan waktu dua pekan kepada jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar, Rabu (23/7/2025) mendatang.

Sementara itu, untuk terdakwa utama, Joe Frisco, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan. Kesempatan terakhir itu diberikan majelis hakim setelah Penasihat Hukum Joe Frisco kembali gagal menghadirkan saksi pada persidangan hari ini.

"Jika pekan depan saksi tidak juga dihadirkan, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan bersama terdakwa lainnya," tegas hakim Rinto.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah terbongkarnya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dua oknum polisi, dalam pembunuhan yang menewaskan Shela pada tahun lalu. Proses persidangan pun menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian penegakan hukum yang transparan dan adil. (gideon/hm16)



REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN