Dokter Rutan Tanjung Gusta Dituntut Enam Bulan Penjara

Terdakwa Dwi Upaya Bastanta Barus saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dwi Upayana Bastanta Barus, seorang dokter di klinik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dituntut enam bulan penjara karena menabrak pria lanjut usia (lansia), 67 tahun, bernama Selamat.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa warga Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Adapun dakwaan alternatif kedua yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Senin (9/6/2025).
Atas tuntutan tersebut, Dwi diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (11/6/2025) mendatang.
Selama menjalani persidangan, Dwi tidak ditahan. Dwi beberapa kali tak menghadiri persidangan dengan alasan variatif, mulai dari sakit hingga tanpa pemberitahuan.
Sehingga, sidang tuntutan sempat ditunda sebanyak tujuh kali yang terhitung sejak Rabu (16/4/2025) hingga terakhir pada Rabu (28/5/2025).
Diketahui, akibat lakalantas yang terjadi di Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB ini, korban mengalami luka pada bantalan lututnya dan harus dioperasi. (deddy/hm20)