Eksekusi Lahan di Tanjung Mulia Ditunda, Warga Ajukan Gugatan Perlawanan

Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, saat melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk penolakan eksekusi. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rencana eksekusi lahan dan bangunan seluas 17 hektare yang terletak di Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditunda Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/7/2025).
Rencana eksekusi ini berdasarkan surat resmi PN Medan No. 8067/PAN.01.PN.W2-U1/HK.2.4/VI/2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara No. 77/Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Jo. No. 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn.
Namun, pelaksanaannya ditunda karena PN Medan tidak memperoleh dukungan pengamanan dari Polres Pelabuhan Belawan.
"Sesuai surat yang dikeluarkan Kapolres Pelabuhan Belawan No. B/2478/VII/PAM.3.3./2025, pihak kepolisian belum dapat memenuhi permintaan bantuan pengamanan hari ini. Karena itu, pelaksanaan eksekusi ditunda," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi MISTAR melalui sambungan telepon.
Warga Ajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi
Secara terpisah, Ariansyah Putra Lubis, kuasa hukum warga Lingkungan 16, 17, dan 20, meminta PN Medan menunda eksekusi karena kliennya telah mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan eksekusi tersebut.
"Pada 17 Juni 2025, kami secara resmi mendaftarkan gugatan perlawanan di Kepaniteraan Perdata PN Medan, yang dibuktikan dengan tanda bukti pendaftaran perkara No. Pdt.Bth/2025/PN.Mdn," ucapnya.
Ariansyah menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh dilanjutkan sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas gugatan tersebut.
"Melanjutkan eksekusi tanpa menunggu putusan gugatan berpotensi melanggar hak kepemilikan yang sah, serta merugikan pihak ketiga. Demi prinsip keadilan dan kepastian hukum, eksekusi ini harus ditunda hingga ada putusan akhir," tuturnya.
Ribuan Warga Tolak Eksekusi
Diketahui, luas lahan yang masuk dalam objek sengketa di ketiga lingkungan tersebut mencapai sekitar 17 hektare. Sejak pagi hari, ribuan warga melakukan aksi penolakan terhadap rencana eksekusi dengan cara memblokade Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia.
Situasi ini menjadi perhatian karena berpotensi memicu konflik sosial di tengah proses hukum yang masih berjalan. (deddy/hm27)