Dua Terdakwa OTT Dana BOS Batu Bara Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Sulistio (kiri) dan Muhammad Kamil (kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMA/SMK di Kabupaten Batu Bara tahun 2025, dengan total kerugian negara mencapai Rp319 juta, dituntut masing-masing 18 bulan penjara.
Keduanya adalah Sulistio, Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil, Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batu Bara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Situmorang menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Sulistio dan Muhammad Kamil masing-masing selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara,” ujar JPU Desi dalam sidang, Senin (4/8/2025) sore.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar.
Desi menyebutkan beberapa hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatan, serta bersikap sopan di persidangan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Senin (11/8/2025).
Diketahui, OTT terhadap keduanya dilakukan setelah Kejati Sumut menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengutipan dana oleh sejumlah kepala sekolah di Batu Bara. Dalam interogasi, Sulistio dan Kamil mengaku menyalahgunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. (deddy/hm16)