Sidang Kasus Penjual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Kasus Penjual Burung Nuri dan Kura-Kura Dilindungi Ditunda, Ini Alasannya
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, usia 26 tahun, dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ditunda.
Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan membacakan tuntutan terhadap Stevanus di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/7/2025). Namun, sidang tidak dapat dilanjutkan karena surat tuntutan belum selesai disusun.
“Iya, ditunda minggu depan, tuntutannya belum keluar,” kata JPU Jennifer Sylvia Theodora saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.
Kasus ini bermula ketika Stevanus mengunggah foto seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu menarik perhatian anggota polisi yang kemudian menyamar sebagai pembeli dan menawarkan untuk membeli sepasang burung nuri bayan dengan harga Rp8 juta.
Transaksi dijadwalkan berlangsung di sebuah warung kopi dekat rumah Stevanus di Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (15/11/2025) pukul 17.00 WIB.
Namun, saat polisi meminta untuk melihat satwa lainnya, terungkap bahwa di rumah Stevanus terdapat: 5 ekor burung nuri bayan beserta 2 butir telur, 2 ekor kura-kura baning cokelat atau kura-kura kaki gajah. Stevanus beserta seluruh satwa tersebut kemudian diamankan ke Polda Sumut untuk proses hukum.
Stevanus sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni: Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 (diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40A ayat (1) huruf g Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU yang sama.
Sidang tuntutan dijadwalkan ulang pada Senin (4/8/2025) mendatang. (Deddy/hm17)