Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Kades Dolok Nauli Jonas Aritonang, Bantah Gunakan Ijazah Palsu

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 15.57
sidang_kades_dolok_nauli_jonas_aritonang_bantah_gunakan_ijazah_palsu

Kades Dolok Nauli Jonas Aritonang bersama pengacara membantah perkara ijazah palsu (f:ist/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu Kepala Desa Dolok Nauli, Jonas Aritonang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarutung pada Rabu (18/6/2025). Dalam persidangan tersebut, Jonas Aritonang bersama tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu, SH, MH, didampingi hakim anggota Nungroho Situmorang dan Natanael.

Dalam pledoinya, Jonas menceritakan latar belakang kehidupannya yang penuh perjuangan. Ia mengaku sejak kecil bernama Sintong Maruhum Aritonang, anak kesembilan dari sebelas bersaudara, yang dibesarkan oleh ibunya sendiri setelah sang ayah meninggal.

Jonas sempat sakit-sakitan semasa SD dan bahkan tinggal kelas dua kali. Guru kelasnya, bermarga Sianturi, menyarankan agar namanya diganti menjadi Jonas Aritonang, dan sejak itu kesehatannya membaik.

Ia menyelesaikan SD pada tahun 1989 namun tidak melanjutkan ke SMP karena keterbatasan ekonomi. Jonas kemudian merantau ke Siantar dan Bogor, bekerja sebagai sopir angkot, dan akhirnya menikah serta memiliki tiga anak.

Tahun 2016, Jonas mendaftar mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket B di PKBM Pioner Tarutung, lulus pada 2019, lalu melanjutkan ke Paket C dan lulus pada 2022. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembelajaran diikuti sesuai ketentuan dan tidak ada keistimewaan.

“Bahwa Jonas Aritonang bersama siswa-siswa yang lainnya mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Program yang dilaksanakan PKBM PIONER dan tidak ada yang dikecualikan,” ujar Jonas di depan hakim.

Jonas mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Dolok Nauli pada 2023 dan terpilih, mengalahkan calon petahana Parlindungan Sinaga dengan selisih 47 suara. Namun, Parlindungan melaporkan Jonas ke Polres Taput atas dugaan penggunaan surat palsu, yang kemudian berlanjut ke tuntutan pidana oleh JPU.

Tim penasehat hukum Jonas, Hotbin Simaremare, SH dan Leo Nababan, SH, menyampaikan bahwa jaksa menuntut Jonas berdasarkan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 264 ayat (2) KUHP, serta tambahan Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada 4 Juni 2025, Jonas dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Namun, pihak penasehat hukum menilai bahwa tuduhan tidak terbukti. Mereka menyatakan Jonas telah menempuh pendidikan secara sah dan diakui oleh lembaga berizin, yakni PKBM PIONER, yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim PN Tarutung untuk membebaskan Terdakwa Jonas Aritonang dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan,” tegas kuasa hukum.

Mereka juga menilai kasus ini berawal dari kekalahan Parlindungan Sinaga dalam Pilkades, yang kemudian menggugat ke PTUN Medan. Namun gugatan tersebut ditolak seluruhnya dalam Putusan No. 125/G/2023/PTUN.MDN tanggal 1 Februari 2024.

“Terdakwa Jonas Aritonang benar mendaftar dan mengikuti pembelajaran program kesetaraan di PKBM PIONER. JPU tidak sepantasnya menuntut masyarakat yang telah bersusah payah mengikuti pendidikan dan diluluskan oleh institusi pendidikan yang sah,” ujar tim kuasa hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada 2 Juli 2025 dengan agenda replik JPU atas pledoi terdakwa, dan putusan diperkirakan dibacakan pada 16 Juli 2025. (fernando/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN