Friday, July 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

21 Hari Operasi, Sat Narkoba Simalungun Tangkap 26 Tersangka

journalist-avatar-top
Jumat, 4 Juli 2025 16.37
21_hari_operasi_sat_narkoba_simalungun_tangkap_26_tersangka

Sat Narkoba Polres Simalungun mengumpulkan para tersangka yang terlibat narkoba (Foto: Humas Polres Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 26 tersangka kasus narkotika. Operasi ini berlangsung sejak 10 hingga 30 Juni 2025.

“Jadi lewat Operasi Antik (Anti Narkotika) Toba 2025, sebanyak 26 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Total ada 139,89 gram sabu dan 15,31 gram ganja yang disita dari penindakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (4/7/2025).

Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka merupakan residivis, termasuk Suryadi alias Sontong dengan barang bukti 32 gram sabu, dan Hendra alias Jembrong dengan 10,31 gram sabu. Kasus ini menunjukkan kuatnya jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Para residivis umumnya telah memiliki jaringan yang lebih luas dan pengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya,” ungkap Henry.

Adapun lima residivis lainnya yakni, Indrawan alias Mandra (1,82 gram sabu), Ramos Fernando Simatupang alias Amos (8,03 gram), Ardiansyah alias Dadung (3,07 gram), Mhd. Syukur (3,10 gram), dan Kurniawan Saragih (4,49 gram).

Operasi ini tidak hanya fokus pada penangkapan, tapi juga untuk menekan peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

“Selain penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba,” ujarnya lagi.

Henry menegaskan, kehadiran residivis dalam kasus ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba harus terus digalakkan.

“Kita berharap dengan hasil operasi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Para tersangka kini dalam proses penyidikan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis dan jumlah narkoba yang dimiliki.(hamzah/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN