Sempat Tak Sadarkan Diri, Pelaku Jambret Rindy Liviani Kini Siap Disidang

Kolase dua penjambret ketika diamuk massa usai kejadian. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Proses hukum kasus penjambretan yang menewaskan Rindy Liviani terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar telah melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas nama dua tersangka pelaku, MA dan RA, Kamis (19/6/2025).
Salah satu tersangka sempat dirawat intensif karena mengalami luka serius usai dihakimi massa. Namun, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandy Riz Akbar, memastikan kondisi tersangka sudah membaik dan ia resmi ditahan untuk menunggu proses persidangan.
“Berkas sudah lengkap dan SPDP sudah kami serahkan ke kejaksaan. Pelaku yang sempat tak sadarkan diri kini sudah pulih dan ditahan,” ujar Sandy.
Polisi masih menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi juga menerapkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Senin (9/6/2025). Korban Rindy Liviani yang berboncengan dengan temannya Suci, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario ketika dipepet dua pelaku dari sisi kanan. Salah satu pelaku merampas ponsel milik Rindy, hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Nahas, sepeda motor yang ditumpangi Rindy menabrak pohon di median jalan. Rindy tewas di tempat akibat benturan keras, sementara Suci mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Efarina Etaham.
Usai kejadian, pelaku mencoba melarikan diri dengan motor ke jalur berlawanan arah, namun menabrak mobil Suzuki Ertiga. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung menangkap dan menghakimi kedua pelaku sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. (gideon/hm24)