Wednesday, June 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Jambret yang Tewaskan Korbannya di Siantar Dijerat Pasal Berlapis

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 15.14
pelaku_jambret_yang_tewaskan_korbannya_di_siantar_dijerat_pasal_berlapis

Kolase dua foto saat para pelaku diamuk massa. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dua penjambret yang tewaskan korbannya, MA dan RA kini mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar. Sesaat sesudah melancarkan aksinya, keduanya dihajar massa sehingga harus dirawat medis.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina mengatakan dua pelaku yang masih berusia 17 tahun itu disangkakan melanggar pasal 365 ayat (3) subsider ayat (2), subsider pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Dikatakannya, pasal 365 ayat (3) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban. Jika pencurian dengan kekerasan menyebabkan kematian, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 364 tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ayat (1) ke 4 disebutkan kejahatannya dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. "Motif pelaku, jambret ponsel korban," kata Agustina, Rabu (18/6/2025).

Rindy sebelumnya menjadi korban jambret pada Senin (9/6/2025) saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara. Ketika itu dia mengendarai sepeda motor Honda Vario berboncengan dengan temannya, Suci.

Persis di depan SMP Negeri 7 keduanya dipepet para pelaku dari samping kanan. Ponsel korban dirampas, sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dua sepeda motor tersebut.

Sepeda motor korban menabrak pohon yang berada di median jalan, yang menyebabkan dia tewas di tempat sedangkan Suci mengalami luka-luka, dan dibawa ke RS Efarina Etaham.

Sementara para pelaku sempat ingin melarikan diri melewati jalur berlawanan, namun sepeda motor mereka menabrak satu unit mobil Suzuki Ertiga. Sebagian massa yang melihat kejadian langsung menolong Suci, sedangkan lainnya mengejar seorang pelaku yang berusaha melarikan diri. Usai mengamankan keduanya, massa memukuli hingga pihak Kepolisian tiba di lokasi. (Gideon/hm18)

REPORTER: