Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sempat Sembunyi di Lemari dan Plafon, Dua Pencuri Sawit di Asahan Akhirnya Dibekuk Polisi

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 16.12
sempat_sembunyi_di_lemari_dan_plafon_dua_pencuri_sawit_di_asahan_akhirnya_dibekuk_polisi

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Raja. (foto: Humas Polres Asahan)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Aksi pelarian dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Asahan berakhir dramatis. Meski sempat bersembunyi di dalam lemari dan plafon rumah untuk mengelabui petugas, kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Pulau Raja.

Kedua pelaku berinisial PS alias Pekgun dan FR alias Puntung, diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian. Mereka sudah lama menjadi target polisi karena aksinya yang kerap meresahkan warga.

"Pelaku melakukan pembongkaran rumah warga dan pencurian tandan buah sawit di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat," ujar Kapolsek Pulau Raja, Iptu Anwar Sanusi, Kamis (31/7/2025).

Penangkapan dilakukan, Rabu (29/7/2025), setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Saat petugas mendatangi rumah PS, ia ditemukan sedang bersembunyi di dalam lemari kamar.

“PS ditangkap di rumahnya, saat bersembunyi di dalam lemari,” kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian bergerak cepat menuju kediaman FR. Di sana, FR ternyata sudah menyadari kemungkinan akan ditangkap dan memilih bersembunyi di atas plafon rumah. Namun, upaya itu gagal mengelabui petugas.

“Meski berusaha sembunyi di plafon, tetap berhasil kami temukan dan amankan,” ucapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa delapan tandan kelapa sawit yang belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah pelaku.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Pulau Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti lainnya. (perdana/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN