Sunday, June 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Selisih Paham Picu Tiga Pelaku Nekat Bunuh Hingga Ditemukan Jadi Kerangka di Tapsel

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 17.47
selisih_paham_picu_tiga_pelaku_nekat_bunuh_hingga_ditemukan_jadi_kerangka_di_tapsel

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi saat mengintrogasi ketiga tersangka. (f:asrul/mistar)

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menyebut selisih paham menjadi pemicu tiga pelaku nekat membunuh korban hingga ditemukan jadi kerangka manusia di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Nipandro Waruwu, 34 tahun, warga Kelurahan Pardomuan; Peringatan Nduru, 27 tahun, warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel dan Asrul Hadi Ritonga, 22 tahun, warga Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan berawal dari selisih paham antara ketiga pelaku dengan korban Abdul Rahman Pohan, 27 tahun, warga Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang dituduh sebagai pencuri.

"Sekira pukul 23.00 wib Senin malam, pada bulan Maret 2025, para pelaku yang kebetulan duduk diteras rumah Peringatan Nduru. Korban yang kebetulan melintas ditegur para pelaku untuk menanyakan identitas korban. Sebab korban tidak dikenal mereka sebagai penduduk di sekitarnya. Lalu mereka mencurigai korban sebagai maling," kata Yasir saat memaparkan kasus pembunuhan itu, Rabu (28/5/2025).

Merasa tidak ada respons dari korban, lanjut Yasir, para pelaku kemudian merasa emosi dan memukuli korban hingga mengikat kedua tangannya. Korban selanjutnya dibawa para pelaku ke lahan kebun sawit. Di TKP itu, pelaku Nipandro Waruwu mengeksekusi korban dengan menggunakan senapan merek Neo Rambo.

"Di tubuh korban terdapat bekas luka tembak, pada ulu hati, dahi dan kepala sebelah kanan, kemudian para pelaku mengubur jenazah korban," tuturnya.

Dikatakan Yasir, ketiga pelaku sudah diamankan Senin (26/5/2025) beserta barang bukti. "Akibat perbuatan itu, ketiga dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Diketahui, warga Kecamatan Angkola Selatan dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia di salah satu Kebun sawit milik warga pada Kamis (22/5/2025). Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapsel.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim menuju lokasi TKP tepatnya di kebun sawit milik FG di Kelurahan Pardomuan. (Asrul/hm18)

REPORTER: