Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Kasus Sabu Ditangkap, Sabu 90 Gram dan Ganja Disita Polres Karo

journalist-avatar-top
Sabtu, 2 Agustus 2025 17.32
residivis_kasus_sabu_ditangkap_sabu_90_gram_dan_ganja_disita_polres_karo

Tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja saat diamankan di Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Residivis kasus narkoba, ABS, 39 tahun, diamankan Personel Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Senin (28/7/2025) malam.

Dari tangan warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo itu disita barang bukti 90 gram sabu dan 9 gram ganja kering.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan tersangka ABS sempat melawan petugas dengan cara melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya hingga menabrak pengendara mobil lainnya.

“Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan wilayah Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah. Saat itu, tersangka yang berada di dalam mobil mencoba melarikan diri, dan menabrakkan kendaraannya ke mobil pengguna jalan lain,” ujar Kapolres, Sabtu (2/8/2025).

Dari lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu seberat total 2,56 gram, ganja kering seberat 8,9 gram, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1309 SAA.

Tersangka mengaku masih akan mengambil paket sabu lainnya di lokasi kedua. Polisi pun melakukan pengembangan ke Jalan Perwira Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni, dan kembali menemukan barang bukti lainnya, sabu seberat 88,04 gram.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Tanah Karo. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Abay/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN