Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi, Tertembak Saat Melawan Petugas

Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan tengah, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setyawan bertopi hitam saat memberikan keterangan pers di Polsek Medan Kota. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Agus Salim alias Agus (29), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas kasus serupa.
Dalam aksinya, Agus tidak beraksi seorang diri. Ia bekerja sama dengan rekannya, Mige Goslo, yang saat ini telah ditangkap oleh Polresta Deli Serdang atas kasus kepemilikan narkotika.
Wakil Kepala Polsek (Waka Polsek) Medan Kota, AKP Ridwan, menjelaskan bahwa Agus dan Mige mencuri satu unit sepeda motor Honda NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 2864 ALV.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Gang Alfajar No. 21, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Motor tersebut milik Mutiara Wulandari, 22 tahun, warga setempat.
Saat kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, motor korban dalam keadaan terparkir di teras rumah dengan stang tidak terkunci, usai dipakai abang iparnya.
Pelaku yang telah mengintai situasi, langsung membawa kabur motor korban. Mengetahui sepeda motor satu-satunya hilang, korban segera membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setyawan, bersama tim segera melakukan penyelidikan," ujar AKP Ridwan, Kamis (5/6/2025).
Hasilnya, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan Agus yang sedang melintas di Jalan Turi, Medan Kota.
“Ketika hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri Agus,” tutur Ridwan.
Saat diperiksa, Agus mengakui bahwa dirinya beraksi bersama Mige Goslo. Ia berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur motor, sedangkan Mige bertugas mendorong motor dari belakang.
Setelah berhasil, motor hasil curian itu dijual kepada seorang penadah bernama Sadan alias S dengan harga Rp12 juta.
“Hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, pelaku Sadan alias S sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Ridwan.
Tidak hanya mencuri motor, Agus juga terlibat dalam kasus pencurian ponsel bersama rekannya yang lain, Andre Barus, yang saat ini masih buron.
Dalam aksinya, mereka mencongkel kaca nako rumah korban untuk masuk dan mencuri sebuah ponsel merek Vivo Y22 warna biru yang berada di dalam kamar.
“Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya kembali digunakan untuk keperluan pribadi,” beber Ridwan.
Agus Salim bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui sebagai residivis kambuhan yang telah berulang kali masuk penjara. (matius/hm27)