Residivis Pencurian kembali Ditangkap Polsek Medan Barat, Kakinya Ditembak

Pelaku usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang residivis kasus pencurian, Zulpahmi alias Pahmi, 34 tahun, warga Komplek Suka Maju Indah, Sei Mencirim, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali ditangkap petugas Polsek Medan Barat setelah membobol rumah dan mencuri perhiasan senilai Rp60 juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku seorang diri di rumah milik Nova Endriani, 50 tahun, Senin (2/6/2025). Dari rumah korban, pelaku membawa kabur lima unit jam tangan, delapan buah kacamata hitam, serta sejumlah perhiasan emas dan berlian.
"Korban terbangun dan mendapati jendela kamar sudah terlepas, lemari terbuka, dan barang-barang berantakan. Setelah mengecek, diketahui banyak barang berharga telah hilang, lalu korban melapor kepada kami," ujar Febri, Rabu (4/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pahmi di Jalan Sekata, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (3/6/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sebagian barang curian masih ia sembunyikan di pinggir sungai dekat lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua buah kacamata hitam milik korban di lokasi tersebut.
Namun, saat hendak dibawa untuk pengembangan lebih lanjut, Pahmi melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas. Akibatnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.
"Pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Tahun 2010 divonis 10 bulan, tahun 2015 divonis 1 tahun 3 bulan, dan terakhir tahun 2017 divonis 3 tahun 6 bulan. Semua kasusnya adalah pencurian dengan pemberatan," kata Febri. (putra/hm24)