Narkoba di Langkat: 32 Kasus Terungkap, Ini Rincian Barang Bukti yang Disita

Kapolres Langkat Akbp David Triyo Prasojo. (f: endang/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Terhitung sejak 1 hingga 31 Mei 2025, Satres Narkoba Polres Langkat telah menyita barang bukti sabu seberat 61,02 gram, 2 kg ganja dan puluhan butir pil ekstasi. Barang bukti ini dari 32 kasus narkotika dengan 42 tersangka.
"Sebanyak 42 tersangka terdiri 38 pria dan 4 wanita telah ditangkap dari 32 kasus penyalahgunaan narkotika selama Mei 2025," ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Kamis, (5/6/2025).
David menambahkan, penangkapan tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam membersihkan Langkat dari ancaman narkotika," kata David.
Kapolres Langkat menekankan kepada penyidik agar menangani setiap pengaduan dari masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel.
“Kinerja kepolisian dinilai belum maksimal dalam pemberantasan narkotika. Namun tidak membuat surut semangat kami. Silakan masyarakat menilai. Kami bekerja berdasarkan fakta dan data, bukan opini," ucapnya.
David berjanji, pihaknya tidak akan berhenti dan terus memperluas penyelidikan narkotika yang beredar di Langkat.
"Intinya, kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memperluas penyelidikan hingga ke akar-akar distribusi. Kami tidak sedang membangun pencitraan. Ini merupakan kerja nyata," tuturnya. (endang/hm20)