Residivis Curanmor Medan Ditangkap Lagi Usai Bongkar Rumah dan Curi Motor

Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan tengah, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Fandi Setyawan bertopi hitam saat memberikan keterangan pers di Polsek Medan Kota. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Agus Salim alias Agus (29), kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota ini ditangkap setelah kembali terlibat dalam kasus pencurian.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Ridwan, mengungkapkan bahwa Agus sudah berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus pencurian dengan kekerasan dan curanmor.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2016, 2018, 2020, dan yang terakhir tahun 2022 terkait kasus curanmor. Dia ini baru keluar sekitar dua bulan lalu,” tutur AKP Ridwan didampingi Kanit Reskrim Iptu Fandi Setyawan, Kamis (5/6/2025).
Agus, kata Ridwan, baru-baru ini kembali ditangkap dalam kasus membobol atau pembongkaran sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Alfajar No.21, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dalam aksinya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor milik korban.
Riwayat Kejahatan Agus Salim
AKP Ridwan juga merinci rekam jejak kriminal Agus selama hampir satu dekade terakhir:
2016: Ditahan di Polsek Medan Kota atas kasus pencurian dengan kekerasan. Dipenjara selama 1 tahun.
2018: Ditangkap kembali untuk kasus serupa, divonis 2 tahun penjara.
2020: Terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, dihukum 2 tahun.
2022: Terlibat pencurian dengan pemberatan (mencuri kaca spion mobil), dijatuhi hukuman 3 tahun, dan bebas pada 2025. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Aniaya Sekuriti, Wakil Rektor 2 UDA Medan Dikabarkan Ditangkap