Remaja Asal Medan Maimun Dipenjara 20 Bulan karena Bawa Kelewang


Terdakwa Farhan Heryan saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Farhan Heryan, 18 tahun, dihukum 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membawa kelewang untuk tawuran, Kamis (22/5/2025).
Warga Gang Pemuda II, Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farhan Heryan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusfrihardi Girsang, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.
Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Farhan meresahkan masyarakat. Keadaan meringankan, Farhan mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Farhan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah ingin mengajukan banding atau tidak.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, yang sebelumnya menuntut Farhan dua tahun penjara.
Farhan sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan, Minggu (8/12/2024). Farhan dan temannya tawuran dengan kelompok lain di Jalan Brigjend Katamso, tepatnya di Simpang Pelangi. Farhan kedapatan membawa kelewang. (deddy/hm20)