Reka Ulang 11 Adegan, Bapak-Anak Kompak Bunuh Pekerja Panglong di Sunggal

Kedua pelaku saat menjalani rekonstruksi ulang. (foto: Polsek Sunggal)
Medan, MISTAR.ID
Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wahyu Agung Pranata, 26 tahun, warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dua tersangka dalam kasus ini adalah Tua Panjaitan alias Maridon, 45 tahun, dan anak kandungnya, Hendra Syahputra Panjaitan, 20 tahun.
Rekonstruksi berlangsung , Sabtu (13/9/2025) pukul 15.00 WIB, di lokasi kejadian depan sebuah minimarket Jalan Tanjung Selamat. Kedua tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan oranye saat memperagakan 11 adegan pembunuhan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengatakan bkasus ini bermula dari dendam pribadi antara Hendra dan seorang pria bernama Reza, teman korban. Hendra yang sebelumnya kalah dalam perkelahian, kemudian mengajak ayahnya untuk membalas dendam.
"Dalam adegan 1 sampai 6, terlihat jelas mereka sudah merencanakan penganiayaan terhadap Reza, lengkap dengan persiapan obeng dan pisau," ujar Bambang.
Namun saat eksekusi, korban Wahyu justru menjadi sasaran. Di adegan ke-8, Tua Panjaitan yang tersulut emosi melihat anaknya kalah, langsung menusuk Wahyu dengan obeng. Wahyu pun tewas di tempat, bersimbah darah di pinggir jalan.
Setelah melakukan penikaman, kedua pelaku langsung pulang dan meninggalkan jasad korban begitu saja. "Ini jelas pembunuhan berencana. Pelaku membawa senjata tajam dan telah menyusun niat sebelumnya," kata Kapolsek.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kronologi kejadian, serta memperkuat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut. (matius/hm24)