Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Bersama 6,18 Gram Sabu

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (f:Ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pria pengangguran berinisial IN, 36 tahun, warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama 6,18 sabu pada Senin (26/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap saat berusaha bersembunyi di bawah rumah panggung. Dari hasil penggeledahan, kami temukan 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 6,18 gram," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (2/6/2025).
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit handphone, dompet, pipet plastik berbentuk runcing, potongan tisu, gunting, plastik klip kosong, dan uang tunai.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ucap AKP Mulyono.
Kini, IN telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika atas kepemilikan dan dugaan peredaran barang haram tersebut. (nazli/hm25)