Thursday, June 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria Asal Asahan Ditangkap Usai Curi Motor Teman Kencan Sesama Jenis di Batu Bara

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Juni 2025 11.35
pria_asal_asahan_ditangkap_usai_curi_motor_teman_kencan_sesama_jenis_di_batu_bara

Tersangka Adit Ramadan diamankan di Polsek Indrapura. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap pria bernama Adit Ramadan, 34 tahun, warga Desa Pematang Seribu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, atas dugaan pencurian sepeda motor milik teman kencannya sesama jenis.

Pelaku diringkus di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, mengatakan bahwa pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat tanpa pelat milik korban, Rido Kurniawan, 20 tahun, warga Dusun VI Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Fahmi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Rido pergi bersama tersangka Adit ke Hotel Parna Jaya untuk memesan kamar pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Setiba di kamar hotel, korban melakukan hubungan badan sejenis dengan tersangka yang dikenalnya melalui salah satu aplikasi LGBT.

Namun, setelah korban selesai mandi, ia terkejut karena tidak melihat sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di garasi hotel.

Sadar sepeda motornya telah hilang, korban segera mendatangi Polsek Indrapura untuk membuat laporan pengaduan.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hutabarat bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah tim menerima informasi keberadaan tersangka di Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Tim yang tiba di lokasi langsung meringkus tersangka dan menyita satu unit handphone Android milik pelaku.

Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kepada petugas, tersangka juga mengakui bahwa ia telah menjual sepeda motor curian tersebut melalui aplikasi black market.

Atas pengakuan tersebut, tersangka yang dikenakan Pasal 362 KUHP dibawa ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita sedang melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka lewat black market,” tutur Fahmi. (ebson/hm25)

REPORTER: