Thursday, June 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nekat Edarkan Sabu, Perempuan Muda di Bilah Hilir Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Juni 2025 11.48
nekat_edarkan_sabu_perempuan_muda_di_bilah_hilir_ditangkap_polisi

Wanita muda pengedar sabu yang diamankan Timsus Polres Labuhanbatu. (f:ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Seorang perempuan muda berinisial N, 23 tahun, warga Bilah Hilir, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok belakang rumah warga di kawasan Simpang Sadani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,73 gram bruto, 40 plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin, membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah kita amankan dari kediamannya," ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Menurut IPTU Arwin, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah diamankan dan digeledah, sabu ditemukan di dalam dompet kecil di pondok tempat pelaku berada.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka N mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial B. Namun hingga kini, petugas belum berhasil menangkap pria tersebut.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan kepada piket Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. (yazis/hm25)

REPORTER: