Wednesday, October 29, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Taput Usulkan Kepemilikan Saham 2 Persen di Pengelolaan Panas Bumi

Mistar.idRabu, 29 Oktober 2025 09.35
EH
FH
pemkab_taput_usulkan_kepemilikan_saham_2_persen_di_pengelolaan_panas_bumi

Pemkab Taput menghadiri Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ballroom 5 Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (28/10/2026). (Foto: Diskominfo Pemkab Taput/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) mengusulkan agar pemerintah daerah memperoleh kepemilikan saham sebesar 2 persen dalam pengelolaan panas bumi di wilayah tersebut.

Usulan ini disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni P. Lumbantoruan, saat menghadiri Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ballroom 5 Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (28/10/2026).

Wabup Deni menjelaskan, kepemilikan saham dalam porsi kecil atau sekitar 1 hingga 2 persen oleh pemerintah daerah di perusahaan pengelola panas bumi PT Sarulla Operations Ltd (SOL) menjadi langkah penting memperkuat partisipasi daerah.

“Melalui kepemilikan saham, Pemkab Taput dapat lebih berperan dalam mendukung keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat lokal,” ujarnya.

Selain usulan kepemilikan saham, Pemkab Taput juga menyampaikan sejumlah poin strategis lainnya, antara lain permintaan realisasi tepat waktu bonus produksi panas bumi, terutama untuk Triwulan IV Tahun 2024 dan Triwulan III–IV Tahun 2025.

Deni menegaskan, bonus tersebut penting karena daerah telah mengalokasikan anggaran berdasarkan penerimaan tersebut.

Pemkab Taput juga mengusulkan agar Perseroda Kabupaten Tapanuli Utara dilibatkan sebagai mitra bisnis atau subkontraktor dalam kegiatan PT SOL, seperti penyediaan alat berat, jasa transportasi, dan logistik.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran ekonomi di daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), Pemkab Taput turut mendorong agar perusahaan fokus pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi warga, seperti pembangunan alat pengering hasil pertanian (jagung, kopi, coklat) dan penghangat air untuk usaha perikanan air tawar.

“Kami berharap pengelolaan panas bumi di Tapanuli Utara tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah, tetapi juga benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal itu,” tutup Deni.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Panas Bumi, Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo, menyampaikan bahwa penyaluran bonus produksi akan menjadi perhatian dan diupayakan terealisasi secara penuh.

Kementerian juga membuka peluang bagi Perseroda, UMKM, dan Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam kegiatan usaha panas bumi.

Kementerian ESDM juga berencana membentuk Forum Asosiasi Kepala Daerah Penghasil Panas Bumi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar daerah penghasil.

Terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi, PT SOL masih berada dalam skema eksisting PNBP dan belum mencapai Net Operation Income (NOI).

Sehingga kontribusi saat ini masih berupa bonus produksi. Adapun NOI diperkirakan akan tercapai pada tahun 2028–2029.

“Sementara itu, dalam perhitungan persentase daerah penghasil panas bumi tahun 2026, ditetapkan bahwa Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh porsi sebesar 91,98%, sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar 8,02% dari total bonus produksi yang akan disalurkan,” kata Gigih. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN