Polsek Batang Angkola Gagalkan Peredaran Lima Bal Ganja di Tapsel


Barang bukti narkoba jenis ganja, diamankan Polsek Batang Angkola. (f:asrul/mistar)
Tapanuli Selatan, MISTAR.ID
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Tapanuli Selatan (Tapsel), Polsek Batang Angkola berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis ganja siap edar sebanyak lima bal, Senin (12/5/2025) malam.
Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria menyampaikan keberhasilan itu bermula dari laporan masyarakat Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Batang Angkola mengamankan pria berinisial SB alias Edi (41), warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal,” ujar AKP Maria, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Gempa di Blang Pidie Terasa Hingga ke Tapsel
Penangkapan di TKP dan Penggeledahan
Tersangka ditangkap, pada pukul 21.10 WIB, di sekitar Bendungan Irigasi Aek Libung. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bal ganja yang dilakban coklat dan dibungkus plastik hitam.
Penangkapan itu, kata AKP Maria, dipimpin Kapolsek Batang Angkola AKP R Triharjanto, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap, bersama Tim Opsnal.
Pengembangan ke Rumah Tersangka
Setelah dilakukan interogasi, petugas bersama Kepala Desa Aek Libung melanjutkan pemeriksaan ke rumah tersangka.
Di sana, kembali ditemukan tiga bal ganja lainnya yang disimpan dalam sebuah tas. Total barang bukti yang diamankan mencapai lima bal ganja siap edar.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Angkola untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Maria.
Polisi mengapresiasi partisipasi warga yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan dan berharap kerjasama masyarakat terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Tapsel. (asrul/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Bentuk Satgas Pemberantas Preman di Sumut