Bukti Pelanggaran Kode Etik Kades Situmbaga Akan Diserahkan ke Inspektorat Tapsel


DPP PERMADA PH saat menyerahkan bukti pelaporan ke pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan selanjutnya akan ke Inspektorat Tapsel. (f:asrul/mistar)
Tapsel, MISTAR.ID
Bukti pelanggaran kode etik pemerintahan desa yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Situmbaga, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan diserahkan ke Inspektorat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Daerah (DPP PERMADA PH) A. Husein Simamora pada Mistar, Jumat (9/5/2025).
"Kami telah menghubungi Kepala Inspektorat Tapsel, Hamdi S. Pulungan lewat WhatsApp. Beliau saat ini sedang di luar kota, namun ia bersedia menerima laporan kami setelah kembali,” ujar Husein.
Adapun barang bukti yang diserakan berupa video untuk mendukung laporan pelanggaran kode etik oleh Kades Situmbaga, inisial BN.
Husein menambahkan selain pelaporan kode etik, mereka juga menyampaikan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kantor Bupati Tapsel dan telah diterima pihak terkait.
Menurutnya, beberapa alokasi dana desa di wilayah Situmbaga diduga tidak transparan dan berpotensi diselewengkan.
Diketahui sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam DPP PERMADA PH menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Kamis (8/5/2025).
Mereka mendesak Bupati Tapsel untuk segera mengevaluasi kinerja Kades Situmbaga, yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai kode etik pemerintahan desa.
Aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Desa Situmbaga sempat menuai penolakan dari sebagian warga. Beberapa masyarakat menyatakan tidak keberatan terhadap kinerja BN dan justru menilai tudingan PERMADA PH tidak berdasar.
“Tujuan orasi kami adalah untuk membuka mata warga terhadap mana yang benar dan salah. Sayangnya, justru kami dituduh tidak punya kerjaan oleh sebagian warga yang membela kepala desa,” tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera merespons laporan tersebut, demi menjaga integritas pemerintahan desa, dan transparansi penggunaan dana publik di Tapsel. (asrul/hm25)