Monday, October 20, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polresta Deli Serdang Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Desa Durian

Mistar.idSenin, 20 Oktober 2025 17.15
journalist-avatar-top
HS
polresta_deli_serdang_tangkap_lima_pelaku_curanmor_di_desa_durian

Lima tersangka ditahan Polresta Deli Serdang (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan lima pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tersebut menimpa Anda Sibarani (26), warga Desa Durian, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya mengendarai Honda Vario 160. Di tengah jalan, korban dihadang tiga pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung melarikan sepeda motor korban ke arah Pantai Labu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dari hasil interogasi, RAP mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, EPS (29) dan PW (36). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, yakni HK (19) dan Y, yang berperan menjual hasil curian ke kawasan Percut Sei Tuan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar membenarkan penangkapan tersebut.

“Para pelaku mengaku menjual sepeda motor curian seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya. Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” jelas Kompol Risqi, Senin (20/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama — PW, RAP, dan EPS — dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sedangkan dua lainnya, HK dan Y, dijerat Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu menjual hasil kejahatan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Kompol Risqi.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Deli Serdang berharap masyarakat semakin waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN