Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria di Simalungun, Amankan 6 Kg Ganja

AA setelah ditangkap Polres Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial AA, 26 tahun, warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 6.015 gram ganja, Selasa(21/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, kami mendapat informasi ada seseorang yang menjual ganja di wilayah Tapian Dolok", ucapnya, Jumat (30/10/2025).
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Setiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. AA merupakan warga setempat," ujarnya.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini masih ditelusuri jaringan peredaran ganja tersebut," ucapnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Video Menu MBG Berulat di Dairi Beredar Luas























