Saturday, October 18, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Tapteng Didesak Segera Tindak Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD AAHM

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 19.57
journalist-avatar-top
FM
polres_tapteng_didesak_segera_tindak_dugaan_ijazah_palsu_anggota_dprd_aahm

Jurman Dagang menunjukkan dua salinan ijazah berbeda milik anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM. (f:Feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) didesak untuk lebih serius menangani laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM.

“Kasus ini sudah kita laporkan ke polisi pada 16 Juli 2024 lalu, namun hingga saat ini polisi belum dapat menersangkakan AAHM,” ujar Jurman Dagang, pelapor, Jumat (17/10/2025).

Jurman menuturkan, lebih dari satu tahun kasus ini masih berada di tahap penyelidikan oleh Polres Tapteng, meski dua ijazah Paket C berbeda milik AAHM telah diserahkan sebagai bukti.

“Baru-baru ini saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-6 dari Polres Tapteng. Dari isi SP2HP itu, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi dari Aceh. Mudah-mudahan penyidik segera menetapkan AAHM sebagai tersangka,” harap Jurman sembari menyerahkan salinan SP2HP ke MISTAR.

Dari SP2HP ke-6 bernomor B/913/X/Res 1.8/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Muhammad Taufik Siregar, dijelaskan bahwa 11 poin penyelidikan telah dilakukan, meliputi pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor, dan pengumpulan dokumen terkait, termasuk ijazah, buku induk siswa, serta keterangan dari SKB Kota Lhokseumawe dan PKBM Budi Aceh Utara.

Penyidik juga berencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak Partai Golkar dan KPU Kabupaten Tapteng terkait berkas calon legislatif periode 2019–2024.

AAHM memiliki dua ijazah Paket C berbeda:

Ijazah pertama dari SKB Kota Lhokseumawe, tertanggal 10 November 2012, digunakan untuk pencalonan DPRD periode 2019–2024.

Ijazah kedua dari PKBM Budi, terbit 13 Mei 2019, digunakan untuk pencalonan DPRD periode 2024–2029.

Kedua ijazah ini menjadi fokus laporan dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2024. (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN