Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tapteng, Polisi Periksa Lembaga Pendidikan di Aceh

Jurman Dagang menunjukkan dua ijazah yang berbeda milik anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM. (foto: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial AAHM terus bergulir. Polres Tapteng kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 kepada pelapor, Jurman Dagang.
SP2HP bernomor: B/3230/VIII/Res 1.9/2025/Reskrim, tertanggal 21 Agustus 2025 dan ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik Siregar, menegaskan kasus ini masih dalam penanganan serius oleh penyidik.
Dalam surat itu dijelaskan penyidik telah mengirimkan permintaan salinan Buku Induk Siswa (BIS) yang sesuai dengan nomor ijazah terlapor ke SKB-SPNF Kota Lhokseumawe, tempat salah satu ijazah AAHM diterbitkan, untuk mendapatkan legalisasi resmi dari pihak sekolah.
Polres Tapteng juga menyatakan akan memeriksa Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe dan mantan staf SKB-SPNF Lhokseumawe bernama Saifuddin sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: SP2HP Keempat Kasus Ijazah Anggota DPRD Tapteng, Polisi Panggil Kepala PKBM-Budi Aceh Utara
Selain itu, penyidik meminta bukti tambahan dari pelapor untuk memperkuat laporan dugaan penggunaan dua ijazah Paket C oleh AAHM.
“Seharusnya penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap kedua ijazah tersebut agar tidak dihilangkan. Kasus ini sudah saya laporkan sejak 16 Juli 2024,” ujar pelapor Jurman Dagang, Jumat (22/8/2025).
Jurman mendesak agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan mempercepat proses hukum. Jika tidak, ia menyatakan siap menggugat secara praperadilan bila laporan ini dianggap tidak layak lanjut.
Diketahui, AAHM memiliki dua ijazah Paket C yang berbeda, Ijazah pertama dari SKB Kota Lhokseumawe tertanggal 10 November 2012, yang digunakan untuk pencalonan anggota DPRD Tapteng periode 2019–2024. Sementara Ijazah kedua dari PKBM Budi, terbit 13 Mei 2019, yang digunakan untuk pencalonan pada periode 2024–2029.
Kedua ijazah inilah yang kini menjadi sorotan dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Laporan Jurman tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/254/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 16 Juli 2024.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, AAHM belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim diketahui telah dibaca. (feliks/hm24)