Friday, June 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sengketa Warisan Hutasoit Memanas: Mediasi Gagal, Kakak-Adik Berseteru di PN Balige

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 17.06
sengketa_warisan_hutasoit_memanas_mediasi_gagal_kakakadik_berseteru_di_pn_balige

Evelina Hutasoit bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait perkara warisan. (f: nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Kisruh warisan antara kakak-adik kandung Evelina Hutasoit dan Roslina Hutasoit, anak dari almarhum Pardomuan Hutasoit, semakin memanas setelah upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba dinyatakan gagal. Roslina, sebagai pihak penggugat, tidak hadir dalam sesi mediasi yang dijadwalkan.

Hal ini diungkapkan Krisda Hutabarat, kuasa hukum Evelina Hutasoit, yang mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak penggugat dalam proses yang seharusnya menjadi momen untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

"Klien saya Evelina mengusulkan mediasi dilakukan karena pihak penggugat masih saudaranya anak dari Pardomuan Hutasoit agar warisan dapat dibagi rata melalui kesepakatan kekeluargaan," ujar Krisda, Kamis (12/6/2025).

Karena ketidakhadiran Roslina, pihak tergugat mengusulkan penjadwalan ulang mediasi pada 23 Juni 2025.

Menurut Krisda, objek sengketa berupa tanah warisan di Hutabatu, Kelurahan Parparean 3, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, adalah milik ayah mereka yang seharusnya dibagi kepada seluruh ahli waris. Namun, tanpa sepengetahuan Evelina, tanah tersebut justru telah disertifikatkan secara sepihak oleh Roslina.

"Disaat ayah mereka telah meninggal, yang memegang dokumen tanah adalah adik dari ayah mereka. Karena adik Evelina, Roslina, berpendidikan maka dipercayakan oleh keluarga untuk memegang dan mengamankan dokumen tersebut," kata Krisda.

Namun kenyataan pahit muncul ketika pada tahun 2014, sertifikat atas nama pribadi Roslina terbit, tanpa pemberitahuan atau persetujuan Evelina.

"Ternyata tanah warisan tersebut telah disertifikatkan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan klien saya," katanya.

Tak hanya itu, dugaan pemalsuan dokumen juga muncul dalam proses sertifikasi tersebut. Krisda menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan meminta pemblokiran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, serta melaporkan dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen ke pihak berwenang.

"Termasuk juga, klien saya telah membuat laporan tentang penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen. Karena hingga saat ini adiknya (Roslina) merasa tanah warisan tersebut miliknya yang dibelinya," terangnya.

Ironisnya, meski tanah tersebut merupakan warisan orang tua mereka, Roslina justru menggugat Evelina atas perbuatan melawan hukum, karena menempati rumah warisan dan sempat menutup akses ke Tower Telkomsel yang berada di lahan tersebut. Padahal menurut kuasa hukum, perjanjian pembangunan tower juga cacat hukum karena tidak melibatkan Evelina sebagai salah satu ahli waris.

"Padahal kenyataannya, dengan saksi dan bukti yang dimiliki klien saya bahwa tanah tersebut merupakan milik dari ayah mereka sehingga layak untuk dibagi bersama sebagai ahli waris, bukan untuk dimiliki sendiri," tegas Krisda.

Kini, publik menanti apakah mediasi ulang pada 23 Juni mendatang dapat menjadi solusi damai, atau justru memperpanjang perseteruan di ranah hukum antar saudara kandung ini. (nimrot)

REPORTER: