Sunday, November 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu 3,2 Gram Berkat Informasi Warga

Mistar.idMinggu, 2 November 2025 16.58
FN
AS
polres_pematangsiantar_tangkap_pengedar_sabu_32_gram_berkat_informasi_warga

Tersangka dan barang bukti. (foto:humaspolres/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pengedar narkotika saat melakukan transaksi sabu seberat 3,20 gram di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Dari laporan warga, diketahui pelaku IDS (42) dan STS (40) sering melakukan transaksi sabu. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Irwanta, Minggu (2/11/2025).

Petugas mengamati kedua pelaku yang diduga baru turun dari sepeda motor, pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 20.40 WIB, lalu melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dalam kotak rokok serta dua unit handphone sebagai barang bukti.

Irwanta menekankan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara polisi dan masyarakat.

“Peran serta warga sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN