Polres Simalungun Selidiki Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Dolok Panribuan


Personel Polres Simalungun saat mengecek ke lokasi. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Simalungun tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penyelidikan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta perintah langsung dari Kasat Reskrim AKP Herison Manullang.
"Operasi penyelidikan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, tepatnya di pinggir sungai yang menjadi batas antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan," ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Penyelidikan difokuskan pada aktivitas galian C berupa tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Dari hasil peninjauan di lokasi, tim menemukan bekas tambang serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan.
"Di lokasi kami temukan mesin dompeng, selang besar, dan pipa yang diduga digunakan untuk menyedot pasir dari sungai," katanya.
Namun, berdasarkan kondisi terkini di lapangan, terlihat aktivitas tambang pasir tersebut sudah lama tidak beroperasi. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya jejak aktivitas penambangan terbaru.
"Menurut keterangan saksi di lokasi seorang warga bermarga Sitorus, kegiatan penambangan pasir di sana sudah berhenti sekitar satu bulan terakhir," ucapnya.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa pemilik lokasi penambangan tersebut diduga merupakan warga Nagori Tiga Dolok atau Nagori Siatasan, dan disebut-sebut bermarga Nainggolan.
Sementara itu, Pangulu Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin pengambilan pasir di lokasi tersebut.
Verry kemudian menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Masyarakat kami harapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum," tuturnya. (hamzah/hm24)