Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu, Sita 16,34 Gram


Barang bukti sabu. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar sabu di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Dusun I, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) malam. Pria pertama bernama HE, 26 tahun, ditangkap dengan barang bukti 4,01 gram sabu.
Sedangkan penangkapan kedua di RS alias Dede (39), Dusun Impres, Marbau Selatan, Kecamatan Marbau. Penangkapan Dede merupakan pengembangan dari kasus HE. Keduanya ditangkap di hari yang sama.
Dari tangan Dede ditemukan sabu seberat 12,33 gram, satu bungkus plastik klip kosong, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp3 juta, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini, Polres Labuhanbatu sedang mengembangkan kasus dengan mencari pria berinisial H. Dia diduga menjadi pemasok sabu ke Dede.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan penangkapan menjadi komitmen polisi untuk memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Choky. (yazis/hm20)